KRICOM - Artis yang juga tersangka kasus kepemilikan narkoba Tio Pakusadewo ditangkap saat tengah asyik nyabu di dalam kamarnya, Rabu (19/12/2017) pukul 23.15 WIB. Warga Jalan Ampera 1, No. 38, Ragunan, Jakarta Selatan ini ketika itu ditangkap usai baru saja selesai bekerja.
Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, saat itu tak ada keluarga Dewo di rumah ketika digerebek.
"Pembantu di luar. Sementara dia di kamar baru selesai menggunakan (narkoba)," kata Donny di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Agar tak ketahuan siapapun, biasanya Tio menggunakan narkoba saat tak ada orang di rumah.
"Sementara saat diciduk itu anaknya lagi tidur," kata Donny.
Dalam penangkapan ini, Polisi menyita tiga klip berisi kristal metafetamin (shabu) dengan berat seluruhnya 1,06 gram, alat konsumsi sabu dan satu buah ponsel.
Setelah dijadikan tersangka, Tio dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.