KRICOM - Lantaran himpitan ekonomi, wanita berusai 40 tahun berinisial BSS nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu. Alhasil, dia terancam hukuman mati.
Kepada petugas, BSS yang mengenakan penutup wajah ini mengaku, menjual narkoba selama hampir setahun karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pasalnya, sang suami hanya menganggur. Sementara ia harus menghidupi tiga orang anaknya.
Uang yang didapatkannya dari hasil mengedarkan narkoba jumlahnya pun cukup besar.
Kendati demikian, ia akhirnya ditangkap beserta tiga orang kurir sabu MT, MM dan MP oleh petugas Polsek Cempaka Putih lantaran kedapatan menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu di kawasan Paseban dan Kramat Jati pertengahan Januari lalu.
"Ada uang tunai Rp 24,6 juta dari hasil penjualan sabu tersangka BSS di luar sabu yang 1 kilogram," tutur Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana di Polsek Cempaka Putih, Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Dia menjelaskan, awalnya penyidik dari Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Mendapat laporan tersebut anggota langsung menyelidiki dan memgamankan dua orang terdangka MT dan MM. Dari mereka kami dapatkan sabu seberat 1,52 gram di daerah Paseban, Senen, Jakarta Pusat," kata Rosiana.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi mengembangkan kasus ke daerah Kramat Jati.
"Di sana kami amankan BSS sebagai bandar dan MP sebagai kurir dengan barang bukti 1 kilogram sabu," lanjut wanita berkacamata ini.
Oleh para pelaku, narkoba ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta Pusat.
Rosiana menegaskan, penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku selanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.