KRICOM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengumpulkan sejumlah pengusaha hiburan malam untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di tempat usahanya. Pasalnya, selama ini peredaran narkoba masih marak terjadi di tempat hiburan malam.
"Kami tidak ingin ada peredaran narkoba dipermukiman dan sarana umum. Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba kepada pengedar maupun bandar sesuai dengan aturan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018)
"Saat penangkapan kalau ada perlawanan kami tindak tegas dan terukur," jelasnya.
Suwondo menuturkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan adanya peredaran narkoba ditempat hiburan malam.
"Untuk tempat hiburan sama seperti proses lidik lain harus sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur). Apabila dilakukan oleh oknum akan kami tindak, dalam rangka penegakkan hukum kami tidak akan ganggu iklim usaha. Kami jadi perlu ada kontrol dari satpam saat kami geledah sehingga apapun hasil gelar perkara diketahui secara transparan, dan dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sementara mengenai acaman penutupan tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba, Mantan Kapolsek Setia Budi itu mengatakan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam, kewenangan tersebut ada di tangan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Kalau soal penutupan tempat hiburan malam itu bukan kami yang berwenang.Kami hanya menyelidikinya, kalau barang itu dari luar bagimana? Jadi soal penutupan itu berwenang Pemprov DKI," tutupnya.