KRICOM - Aktris Roro Fitria akan mengajukan rehabilitasi kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tekait kasus narkoba yang melilitnya. Menurut Kuasa Hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, kliennya mengajukan rehabilitasi dengan alasan sebagai pengguna.
"Jadi karena dasar ketergantungan, dia mengosumsi atau menyalahgunakan narkotika. Itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk mengajukan permohonan rehabilitas dalam waktu dekat," kata Irsan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018).
"Terkait penggunaan narkotika tersebut, Roro kurang lebih setahun (menjadi pengguna)," sambungnya.
Melalui pertimbangan tersebut, ia berharap permohonan rehabilitasi yang akan diajukannya itu bisa disetujui oleh penyidik.
"Kami berharap pengajuan rehabilitasi diluluskan," tutupnya.
Kasus ini bermula saat polisi menangkap seorang fotografer bernama Wahyu Hartawan di sebuah showroom Suzuki di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat karena memiliki 2 gram sabu. Saat diperiksa, Wahyu mengaku jika barang haram tersebut pesanan Roro Fitria. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Roro.