KRICOM - Bandar narkotika jaringan internasional, Sutrisno alias Babe terancam mendapat hukuman tambahan selama 15 tahun. Pasalnya, dia masih nekat mengendalikan narkoba meski sudah dikurung dalam penjara.
Aksi jahat Babe terbongkar ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengungkap pengedar sabu di kawasan Semarang. Dari situ, muncul titik terang kalau otak pengiriman barang haram tersebut adalah Babe.
"Tersangka ini tidak jera dengan vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya selama 31 tahun. Dia selalu jadi aktor dibalik pengiriman sabu di Kawasan Jawa Tengah," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Brigjen Tri Agus Heru kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Dari pengembangan itu, pihaknya turut mengamankan putri kandung Babe bernama
Sulistyowati di rumahnya kawasan Dukuh Jatimalang, Kelurahan Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 10 Oktober 2017 lalu.
Selama pelarian itu, Sulistyowati selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Mulai dari Sragen dan Surabaya.
"Yang bersangkutan masuk DPO sejak Februari 2017 lalu. Putri Babe ini berperan mengoperasionalkan M-Banking dan menampung uang hasil kejahatan narkotika melalui rekening atas nama dirinya dan dua orang lainnya, NSH dan TH," ungkapnya.
Kini, BNNP menduga kalau ada sejumlah aset Babe yang merupakan hasil pencucian uang. Di antaranya sebidang tanah seluas 70 meter persegi nomor SHM 3479 atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan rumah di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban seharga Rp 200 juta.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2016 seharga Rp 15 juta dan uang tunai Rp 218,9 juta disimpan di tiga rekening bank atas nama Sulistyowati, NSH dan TH.
"Tersangka dijerat Pasal 3 junto Pasal 10 subsidier Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Agus.