KRICOM - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan menembak seorang bandar narkoba jaringan internasional. Bandar berinisial DO itu mencoba melawan petugas dengan cara merebut senjata api milik petugas.
Polisi mengatakan bahwa jaringan ini diduga juga melibatkan napi yang berada di Lapas.
"Pelaku ada kaitan dengan jaringan di Lapas," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan yang didampingi Kabidhumas, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (5/2/2018).
Nainggolan menuturkan, peristiwa bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat akan masuknya sabu 25 kg dari Malaysia menuju Jakarta. Sabu ini masuk dari jalur laut ke Riau, Padang, lalu ke Jakarta.
"Kami menangkap DO di lobi Hotel Sentra Jalan Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih dan menyita barang bukti berupa 17 kg sabu," jelasnya.
Nainggolan menambahkan, penyidik melakukan pengembangan dengan mencokok tersangka berinisial HW alias S di Restoran siap saji Mall Arion, Rawamangun, Jakarta Timur.
"Dari tersangka HW kami menyita barang bukti 3 kg sabu," ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka DO mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang berinisial EP alias E yang ada di Pekanbaru, Riau.
"Kami melakukan pengembangan ke Pekanbaru dan menangkap tersangka EP alias E di depan Salon Jalan Rajawali, Pekabaru, Riau," pungkasnya.
"Kemudian, kami melakukan penggeledahan rumah milik tersangka EP dan E di Koto Tuop, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dan menyita barang bukti satu buah tas berisi 8 bungkus plastik berisi 8 kg," sambungnya.
Mantan Kapolsek Setia Budi ini mengatakan, dalam pengawalan, tersangka berinisial DO sempat bertanya ancaman hukuman kasus narkoba.
"Kami harus jujur dan kami jawab ancaman hukumannya 7 tahun atau mati, tergantung putusan hakim. Rupanya itu hanya triknya dan dia mencoba merampas senjata milik anggota. Karena sudah mengancam keselamatan anggota, kami pun melakukan tindakan tegas," tutupnya.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat I UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.