KRICOM - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, belum dilanjutkan kembali eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang memiliki putusan tetap, dikarenakan masih menunggu Pengajuan Kembali (PK) yang masih diajukan oleh terpidana. Pasalnya, belum adanya batasan PK terkait putusan Mahkamah Agung (MA).
"Dia kan di balik jeruji masih bisa mengendalikan narkoba ya justru itulah makanya, kan saya sudah berulang kali bilang, enggak usah nanyalah," kata Prasetyo, Jumat (16/2/2018).
Dia mengaku, pihaknya telah menyiapkan aturan untuk eksekusi mati, karena para terpida mati masih bisa mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi, dan tentunya hal ini menjadi permasalahan.
"Bagaimana orang di balik penjara masih bisa mengendalikan. Sekarang tahu enggak hampir 6 juta anak muda Indonesia menjadi korban narkoba di antaranya sudah menjadi sampah enggak bisa disembuhkan lagi," jelasnya.
Politisi Partai Nasdem ini mencontohkan, tindakan tegas yang dilakukan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte terhadap para bandar narkoba, membuat bandar narkoba di Filipina memindahkan bisnis haramnya di Indonesia.
"Sekarang yang terjadi di Filipina mereka enggak ada urusan itu. Filipina tembak-tembak saja itukan, siapapun. Nah, itu mungkin saja larinya ke mari (Indonesia). Ini suatu hal yang menjadi konsen kami bersama, harus menjadi keprihatinan kami bersama," tutupnya.
Sebelumnya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa kali mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan oleh napi dari balik Lapas. Kemudian, pengungkap 1 ton 29 kg sabu oleh TNI AL di perairan Batam, Kepri, menujukan kalau Indonesia menjadi pangsa pasar narkoba yang potensial. Ironisnya, meski sudah ada vonis mati untuk terpidana kasus narkoba namun eksekusi tak kunjung dilaksanakan.