KRICOM - Direktur Eksekutif Indonesia Narcotics Watch (INW), Budi Tanjung menganggap pemerintah tak serius melakukan eksekusi mati bagi terdakwa penyalahgunaan narkoba.
Dia dengan tegas mendesak pemerintah agar segera mengeksekusi mati bagi terdakwa penyalahgunaan narkoba yang telah divonis.
"Hukuman mati di Indonesia belum tegas. Pemerintah masih setengah-setengah untuk ini," ujar Budi saat dihubungi KRICOM, Sabtu (17/2/2018).
Budi menjelaskan, ketika seorang terpidana mati narkoba sudah menempuh semua haknya, harusnya langsung dijalankan eksekusinya.
"Ketika mereka sudah menempuh peninjauan kembali (PK) dan grasi, harusnya tak perlu menunggu lama untuk diekskusi," imbuhnya.
"Kan pengampunan dari presiden sebagai gerbang terakhir. Kalau gak dapat yaudah jalankan," imbuhnya.
Sementara itu ketika disinggung tentang adanya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang melarang hukuman mati, dengan tegas Budi menolaknya.
"Pemerhati HAM tak usah memperdebatkan bandar besar masih punya Hak untuk hidup. Dia sudah merusak masa depan bangsa dan generasi. Gara-gara satu nyawa seorang pengedar rusak generasi muda Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, hukuman mati untuk terdakwa kasus narkoba sepertinya jalan di tempat. Terakhir, pada tahun 2016 pemerintah mengeksekusi mati bandar narkoba Freddy Budiman.
Usai Freddy, pemerintah berjanji akan rutin mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba. Namun, hingga tahun 2018, tidak ada satupun orang yang dieksekusi mati.