KRICOM - Penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Sabu itu dibawa dua orang kurir yang datang ke lapas tersebut dengan alasan membezuk rekannya dan sabu itu dimasukkan ke dalam celana dalamnya.
Namun upaya ini berhasil digagalkan dan dua orang kurir berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Banyumas, AKP Sambas Budi Waluyo mengatakan, bahwa kedua orang yang ditangkap itu adalah YS (16) yang juga residivis kasus curanmor dan RF (17) yang merupakan kurir sabu. Keduanya akan bezuk di Lapas Purwokerto, Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum menemui reannya, petugas lebih dulu menggeledah kedua kurir tersebut dan berhasil ditemukan sabu seberat 25,61 gram dari dalam celana dalamnya.
"Kedua kurir itu membawa sabu yang dipesan dua napi Lapas Purwokerto yaitu Septiani dan Hafis. Dari jumlah sabu yang dibawanya mencapai 25,61 gram, diduga akan diedarkan. Kini, kasus ini dalam pengembangan petugas," kata AKP Sambas Budi didampingi Kalapas Purwokerto, Bambang Basuki kepada wartawan di Lapas Purwokerto, Sabtu (3/2/2018).
Ditambahkan, dari kasus ini yang diamankan 4 orang, 2 orang kurir dan 2 orang napi. Tidak menutup kemungkinan sabu itu akan diedarkan di lapas, karena di lapas ini banyak napi kasus narkoba yang merupakan napi pindahan dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan selain sabu seberat 25,61 gram, petugas juga mengamankan HP dari dalam sel yang diduga digunakan untuk memesan narkoba.
"Kini, dua napi dan dua kurir langsung digelandang menuju Mapolres Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas," tandas AKP Sambas.