KRICOM - Seorang pria berinisial AR (60) tak bisa berkutik ketika polisi mendatangi kamar kosnya di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Pensiunan Kementerian ESDM ini terbukti mengonsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung membenarkan jika AR telah pensiun dari Kementerian ESDM sejak 2 tahun lalu. Dia mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak empat bulan terakhir.
"Mengaku empat bulan yang lalu sudah menggunakan sabu dan kalau kita lihat ritme dia membeli sudah dua kali," kata Vivick kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/2/2018).
Dari nyanyian AR, polisi kemudian menciduk M (30) dan AD (35) yang juga tergabung dalam jaringan sama.
Setelah menangkap dua orang pelaku, polisi terus melakukan pengembangan dan menangkap AD di sebuah rumah makan daerah Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (31/1/2018).
Saat itu, AD dipancing untuk melakukan transaksi sabu dengan M yang telah ditangkap sebelumnya oleh polisi.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Jaksel," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan merupakan sabu yang diperoleh AR dari sebuah diskotek Iligals di Jakarta Barat. AR membeli melalui M dengan harga Rp 800 ribu per gram.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, satu buah dompet, dan tiga unit ponsel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.