KRICOM - Peredaran narkoba jenis sabu di Blitar makin mengkhawatirkan. Hanya dalam waktu tujuh jam, Satuan Narkoba Polres Blitar mengamankan 34 poket sabu dengan berat masing-masing 2,5 gram. Diperkirakan barang haram bernilai hampir Rp 12 juta.
Narkotika golongan I itu disita dari dua orang pengedar, yakni Agus Widodo (30), warga Desa Sidodadi, Garum dan Agus Wijayanto (23), warga Desa Modangan, Nglegok Kabupaten Blitar.
"Agus Widodo kami tangkap wilayah Bence, Garum pada Kamis (1/2) pukul 17.30 WIB dengan barang bukti 2 poket sabu. Sedangkan Agus Wijayanto kami amankan di rumahnya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti 32 poket sabu," jelas Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya dihubungi Jumat (2/2/2018).
Kepada polisi, mereka mengaku menjual sabu per poketnya senilai Rp 350 ribu. Namun polisi hanya mengamankan uang tunai senilai Rp 680 ribu dari rumah Agus Wijayanto.
"Selain uang tunai, turut diamankan juga satu buang bong, korek api, dua buah pipet kaca dan skrup plastik sabu," tambahnya.
Dua pengedar ini terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Mereka melanggar pasal 114 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.