KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup akses ke luar negeri untuk istri dari tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Deisti.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," katanya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Febri menjelaskan, pencegahan tersebut akan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 21 November 2017.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pengiriman surat yang dilayangkan KPK ke pihak Imigrasi guna mempermudah penyidik KPK dalam melakukan tugasnya.
Pasalnya, saat ini Deisti berstatus sebagai saksi untuk kasus senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," jelas eks Aktivis ICW ini.
Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Deisti Astriani Tagor.
"Berdasarkan surat perintah KPK, Imigrasi memberitahukan nama yang bersangkutan masuk ke daftar pencegahan dan dilakukan penarikan sementara paspor untuk tidak berangkat ke luar negeri," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Pengusaha Andi Narogong serta eks Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Sementara tiga lainnya masih berstatus tersangka, yakni Pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo, anggota DPR Markus Nari dan Ketua DPR Setya Novanto.