KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengizinkan keluarga maupun kerabat tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto untuk menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur atau Rutan baru KPK, Kamis (23/11/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, mulai hari ini, Setnov sudah bisa dikunjungi oleh keluarga atau kerabat.
"Jadwal kunjungan tahanan KPK dilakukan setiap Senin dan Kamis, mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," ujar Febri saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Selain itu, mereka yang ingin menjenguk Novanto harus terdaftar sesuai dengan yang diserahkan tim kuasa hukum kepada penyidik KPK.
"Daftar orang yang berkunjung disampaikan kuasa hukum kepada penyidik. Nanti akan diatur sesuai kapasitas dan jadwal jam kunjungan," tuturnya.
Kesempatan itu pun tidak disia-siakan oleh pihak Novanto. Pasalnya, diketahui selain istri Deisti Astriani Tagor, ada pula beberapa kader Golkar yang menjenguk Novanto, seperti Wakil Bendahara Umum Golkar Zulhendri Hasan.
Saat disinggung soal sang istri yang sebelumnya datang menjenguk, Setya Novanto hanya berkomentar pendek.
"Hanya dibawakan makanan," singkat Novanto yang hendak memasuki gedung KPK saat akan diperiksa oleh penyidik KPK, di Jakarta, Kamis (23/11/2017).