KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto enggan menanggapi permintaan pengajuan asimilasi untuk Nazaruddin yang diajukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya semua juga tergantung pemerintah dan pihak KPK ya," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
"Apapun yang dilakukan, saya tidak bisa ikut campur. Semua wewenang dan kebijaksanaan ada di KPK. Tentu pihak KPK yang lebih tahu," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan akan menolak permintaan rekomendasi yang diajukan Dirjen Pas soal asimilasi Nazaruddin. Permohonan itu sebelumnya dilayangkan lapas ke Ditjen Pas secara online beberapa waktu lalu.
KPK mengaku menerima surat permohonan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terpidana Muhammad Nazaruddin dari Ditjen Pas tertanggal 5 Februari. Dalam surat tersebut tertulis lokasi asimilasi sosial untuk Nazaruddin di sebuah pondok pesantren di Bandung.
Surat tersebut berasal dari hasil sidang internal Ditjen Pas yang menyatakan Nazaruddin memenuhi syarat secara substansif dan administratif untuk melakukan asimilasi dan pembebasan bersyarat.