KRICOM - Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini.
Pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu menyebut, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merupakan asumsi dan hasil rekayasa.
"Dakwaan tersebut murni asumsi dan skenario yang diciptakan atau direkayasa oleh JPU KPK," kata Fredrich saat membacakan eksepsi atau keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis (15/2/2018).
Sejak awal persidangan, Fredrich memang mempermasalahkan keabsahan isi surat dakwaan yang telah menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindari pemeriksaan penyidikan KPK terhadap Novanto.
"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," ungkap Fredrich.
Fredrich menegaskan, kasus yang menjeratnya ini adalah ranah pidana sehingga penyidik dan JPU KPK tidak berwenang menangani perkara yang membuat dirinya duduk di kursi terdakwa.
"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," tegasnya dalam sidang.
"Sekali lagi dakwaan JPU KPK, tidak sah, kabur, dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya," lanjutnya.
Bersama Dokter Bimanesh, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP saat Novanto masih berstatus tersangka. Ia disebut merekayasa rekam medis agar kliennya dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.
Untuk itu, dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.