KRICOM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto berharap empat nama yang diminta majelis hakim yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya segera dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Tipikor.
"Saya mengharapkan makin cepat makin baik," kata Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Empat nama yang dimaksud ialah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos; terpidana pemberian kesaksian palsu e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam; tersangka e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo; dan keponakan Setya Novanto, Irvanto. Keempatnya diminta hakim pada sidang Senin (12/2/2018) lalu untuk dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Sementara itu, Jaksa KPK, Ahmad Basir memastikan akan memanggil saksi-saksi yang disarankan hakim. Hanya saja, waktu pemanggilan tersebut belum bisa dipastikan lantaran KPK memiliki kesulitan dalam mendatangkan Paulus Tannos di ruang persidangan.
"Kalau Paulus Tannos itu kan jelas di luar negeri. Masih diupayakan. Karena kalau sudah di luar negeri kan tidak hanya bicara yurisdiksi Indonesia, tapi mengenai yurisdiksi otoritas daerah lain yang harus kita hormati," jelas Basir.
Kendati demikian, ia akan berusaha untuk menghadirkan seluruh saksi yang diminta majelis hakim dalam waktu dekat.
"Iya (pasti dihadirkan), yang dihadirkan pasti bagus. Apa yang diperintahkan hakim pasti kami laksanakan tapi untuk waktunya kami belum tahu. Kami masih komunikasi dengan pihak Singapura (tempat tinggal Paulus)," pungkasnya.