KRICOM - Aparat kepolisian akan memproses hukum orang-orang yang menyebarkan konten porno berformat GIF di aplikasi WhatsApp yang saat ini tengah heboh. Pelakunya bisa terancam UU ITE Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tengah bekerja sama dengan instansi lain untuk mencari sumber penyebar.
"Kalau dari WA, ada akun-akun lain akan kami selidiki. Apakah itu muaranya, atau apa, tetap kami komunikasikan dengan Kemenkominfo," kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Menurut dia, konten semacam itu berdampak negatif bagi masyarakat, terutama kepada anak-anak.
"Makanya kami menyurati agar konten-konten porno itu untuk didelete. Dari penyidik sendiri masih bekerja, siapa sih yang mengunggah, mengupload sehingga semua orang bisa mengakses itu," tutur Argo yang mengenakan seragam kepolisian lengkapnya ini.
Selain itu, dia berharap, agar masyarakat semakin bisa dewasa dalam menyikapi adanya fitur GIF di aplikasi WhatsApp tersebut.
"Kami berharap agar unggahan itu, jangan dishare ke temen-temen lainnya atau ke mana-mana lagi," pungkasnya.