KRICOM - Salah satu tersangka penyedia konten Bondage Discipline Saidism Masochism (BDSM) di media sosial, AM (42) ternyata telah berkeluarga. Dia memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Kasubbag Operasi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan kelainan seks yang dialami AM.
"Terkait dengan hubungan antara master (AM) dan slave (NH), kedua belah pihak ini menikmati kenikmatan seksual. Sehingga kami belum menemukan adanya transaksi keuangan," kata Purnomo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017).
Dia menjelaskan, kepada penyidik, tersangka AM mengaku dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap pasangannya untuk variasi seks.
"Jadi awalnya begini. Master itu yang dihubungi oleh para slave. Jadi para slave atau budak ini sendiri yang datang kepada master untuk meminta dilakukan BDSM pada dirinya," ujarnya.
"Kemudian dilakukan pembahasan untuk menyepakati 'penyiksaan' tersebut dalam bentuk apa," tambahnya.
Kekerasan fisik seperti dicambuk dan menetesan lilin ke tubuh, lanjut Purnomo, sengaja dibuat para pelaku untuk menjadi daya tarik bagi video yang akan didistribusikannya melalui kepingan VCD tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, Mabes Polri menangkap empat tersangka penyedia konten seks sesama jenis via online berinisial AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 memory card SD, belasan jenis peralatan BDSM, seperti tali pengikat, cambuk, karet, borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, alat pecut, kalung anjing, baby oil dan alat pijat.