KRICOM - Pihak Mabes Polri berhasil menangkap empat pelaku yang menyediakan konten Bondage Discipline Saidism Masochism (BDSM). Mereka ditangkap pada Selasa (7/11/2017) dan Rabu (8/11/2017) atas tuduhan penyebaran konten porno sesama jenis.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, mereka telah menyebarkan video asusila tersebut di media sosial Facebook dengan nama akun Emir JKT.
Mereka yang diamankan adalah AM (42) dan NH (30) yang berperan sebagai terapis, RH (28) sebagai master dan ER (22) seorang karyawan yang berperan sebagai slave (budak).
"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017).
Dalam aksinya, jelas Setyo, para tersangka memiliki 17 group Facebook BDSM Indonesia dengan member 26.650 dan 20 group Facebook Internasional dengan member mencapai 48.193 dengan total 75.563 member.
"Kami masih melakukan penelusuran terhadap akun dan group-group itu. Nanti ada pengembangan," imbuhnya.
Untuk itu, mantan Dirinterlkam Polda Metro Jaya ini mengimbau, kepada warganet agar lebih bijak dalam menggunakan medsos agar tidak terpengaruh oleh konten asusila, khususnya kaum remaja dan anak-anak.
"Jangan sampai menjadi korban yang dapat merugikan diri sendiri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 nomor 2016 tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 36 UU Nomor 40 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.