KRICOM - Seakan tak puas dengan dua istri, Samarudin kembali memperdaya anak di bawah umur berinsial CIA (17) hingga menyetubuinya berkali-kali. Aksi ini terkuak saat orangtua korban, SA (32) curiga dengan percakapan pesan Whatsapp anaknya dengan pelaku.
Takut terjadi apa-apa dengan anaknya, orangtua korban pun memutuskan untuk melapor ke Polsek Cengkareng.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Octo, pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Jalan Menceng, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (2/11/2017).
"Pelaku sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Octo kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).
Octo menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban yang baru duduk di kelas 2 SLTA lewat aplikasi pesan Whatsapp dua bulan silam. Sejak itu, hubungan keduanya semakin intens hingga berpacaran.
"Korban meminta kepada pelaku untuk mendatangi rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Namun, pelaku menghubungi korban dan mengaku tidak tahu jalan ke rumah korban dan meminta untuk menemui pelaku di Cengkareng," jelasnya.
"Rupanya, itu hanya akal-akalan pelaku agar bisa bertemu di luar. Kemudian, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel dan menyetubuhi korban," ujarnya.
Octo menjelaskan, hubungan layaknya suami istri tersebut diketahui bukan hanya sekali dilakukan oleh keduanya melainkan empat kami dalam seminggu.
"Otangtua korban yang curiga atas percakapan keduanya di Whatsapp lalu melaporkan pelaku ke polisi," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku di kediamannya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku keduanya saling suka-sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan," tutupnya.
Meski suka sama suka, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 81 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.