KRICOM - Sungguh malang nasib S Br Sembiring (16), warga Desa Lalang Sunggal, Deli Serdang ini. Dia menjadi budak nafsu pamannya sendiri hingga hamil tujuh bulan.
Perbuatan bejat paman korban inisial R Simatupang (50) yang menetap di Komplek Abdul Hamid Sunggal, Deli Serdang, terungkap setelah warga sekitar menaruh curiga dengan tubuh korban. Kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan diteruskan ke Polsekta Sunggal.
"Mendapat laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).
Wira menjelaskan, korban sudah ditinggal oleh kedua orangtuanya sejak tahun 2007. Kemudian korban diasuh oleh istri pelaku yang merupakan kakak kandung dari ibu korban.
Namun, pada tahun 2008, sambung Wira, istri pelaku meninggal dunia. Sehingga pelaku yang mengurus dan menafkahi tiga anaknya termasuk korban.
Kelakuan bejat pelaku berawal pada tahun 2015, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban sempat melawan dan menolak permintaan pelaku.
"Pelaku membujuk dan mengancam korban, jika korban menolak permintaan pelaku. Maka pelaku tidak mau lagi membayar uang sekolah korban. Merasa takut, akhirnya korban tidak melawan disetubuhi pelaku," jelas Wira.
Lanjut Wira, perbuatan bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sampai pada hari Minggu (23/10). Akibat perbuatan itu korban hamil tujuh bulan.
"Terakhir, tetangga dan kadus yang melaporkan keadaan korban ke pihak kita. Dan pelaku berhasil kami ringkus,"jelasnya.
Wira menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2, 3 subs pasal 82 ayat 1, 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut. Hal itu dikarenakan perbuatan dilakukan oleh orang yang mengasuh korban," tandas Wira.