KRICOM - Sungguh bejat yang diperbuat oleh seorang guru bimbingan belajar (Bimbel) bernama Edy Sudrajat alias Yongki (54). Alih-alih memberikan pelajaran, ia malah tega mencabuli muridnya sebut saja Bunga (7) di tempat belajarnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Bahkan, perbuatan tidak senonoh itu direkam dan diabadikan tersangka di dalam sebuah video.
Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana membenarkan hal tersebut. Pihaknya pun telah menangkap pelaku atas laporan dari orang tua korban.
"Tersangka Yongki sudah kami tangkap pada Senin(23/102/2017) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Sapta saat dikonfirmasi Senin (23/10/2017).
Menurut Sapta, peristiwa tersebut terkuak ketika ibu korban berinisial S (47), dipanggil oleh seorang guru yang juga rekan dari tersangka berinsial B.
Dalam pertemuan itu, B sempat memperlihatkan video berisi adegan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Melihat video tersebut, ibu korban tak terima dan langsung melaporkan tersangka ke Polsek Matraman," jelasnya.
"Setelah mendapatkan laporan. Kami sempat mendatangi tempat belajar dan mengajar tersangka. Namun, pelaku tidak berada ditempat," lanjut Sapta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Selain itu, kami juga membawa korban yang ditemani orang tuanya untuk dilakukan visum," tutupnya.
Atas insiden tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.