KRICOM - Jajaran Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Bogor mendapat banyak pujian karena berani menilang tujuh mobil yang ikut rombongan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Tentu harus diapresiasi. Polisi Lalulintas di Bogor harus memberlakukan tilang terhadap Anies Baswedan dan anak buahnya supaya menimbulkan efek hukum," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus kepada Kricom di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Petrus sendiri menyangkan rombongan Anies yang nekat menerobos jalur satu arah tersebut. Menurutnya, secara hukum, jalur di Jalan Raya Puncak hanya boleh dibuka kalau diperintahkan oleh Kapolres, Kapolda Jabar atau Kapolri.
"Maka sikap demikian dapat digolongkan sebagai keswenamg-wenangan, selain karena Petugas Polri di Bogor bukanlah bawahan Anies. Tak hanya itu, Kabupaten Bogor berada di luar wilayah hukum Pemda DKI Jakarta alias wewenang Gubenur Jawa Barat," imbuhnya.
Petrus berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi siapapun, termasuk bagi Anies Baswedan yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur pada Senin (16/10/2017) lalu.
"Ingat ada ungkapan pepatah, dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tutupnya.
Sebelumnya iring-iringan kendaraan rombongan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan yang menghadiri kegiatan Kopri Pemprov DKI Jakarta di perkebunan teh Gunung Mas Puncak menerabas jalur satu arah dari Puncak ke arah Jakarta.
Akibatnya, polisi menilang tujuh pengendara yang mengawal Anies. Tak hanya itu, akibat aksi argoan itu, terjadi kemacetan mencapai 10 kilometer.