KRICOM - Pengacara warga Bukit Duri, Vera Soemarwi mengapresiasi keinginan Gubernur Anies Baswedan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dengan kegiatan dialog antara warga Bukit Duri dan Pemprov DKI Jakarta.
"Saya mengapresiasi rembuk yang dijanjikan Pak Anies itu. Selama ini kan proses partisipasi rembuk itu tidak dilakukan pemerintah yang lalu, maka dari itu pemerintah yang sekarang ini mau memperbaiki tata kelola pemerintah yang baru sehingga dia akan bertanya lagi kepada masyarakat putusan itu akan dieksekusi seperti apa," ucap Vera Soemarwi, Jumat (27/10/2017) di Balai Kota.
Salah satu rencana pihak warga Bukit Duri dalam kegiatan rembuk nantinya adalah soal penataan kampung. Masyarakat dan pihak Pemprov DKI akan berdialog mengenai gagasan yang mereka miliki.
"Memang Pak Anies sendiri ada program penataan kampung, tapi penataan kampung ini akan diwujudkan bersama warga. Jadi titik temunya di sini, ada program yang dicanangkan pemerintah," ucap Vera.
Poin kedua yang dibahas adalah soal bentuk ganti rugi kepada 120 kepala keluarga korban gurusan dimana hakim sudah memutuskan bahwa akan ada penggantian Rp 200 juta per orang.
"Kalau amar putusan sudah ditetapkan Rp 200 juta per orang. Tetapi memang pengadilan tidak punya putusan bagaimana skema pemberian ganti ruginya. Jadi itu yang akan kita diskusikan" ucap Vera.
Terakhir mengenai jadwal pertemuan, kemungkinan Rabu minggu depan, walaupun dirinya belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal pasti dari pihak pemprov.
"Pak Anies menjanjikan minggu depan ini sekitar hari Rabu. Kami menunggu kepastian dari beliau," ucap Vera.