KRICOM - Para pihak penentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas terpaksa harus menelan pil pahit. Hal itu setelah Sidang Paripurna DPR resmi mengesahkan Perppu kontroversial itu menjadi Undang-Undang.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin pun kecewa berat dengan sikap partai politik di DPR yang dianggapnya telah mengkhianati umat Islam.
Khususnya, pada dua partai Islam, yakni PKB dan PPP yang mendukung Perppu tersebut meskipun dengan catatan akan direvisi beberapa poin usah disahkan.
"Begitu juga dengan Partai Demokrat yang akhirnya tunduk (ikut mendukung). Mungkin karena adanya lobi-lobi partai penguasa," ujar Novel saat dihubungi Kricom.id, Rabu (25/10/2017).
Dia menuding parpol yang mendukung Perppu tersebut sebagai pengkhianat Pancasila dan juga syariat Islam.
"Mereka yang mendukung Perppu Ormas justru penghianat Pancasila. Karena Islam adalah rahmatan lil alamin dan semua ajaran Islam sesuai dengan Pancasila," geramnya.
Diketahui, sejak resmi dikeluarkan pemerintah, Perppu Ormas ini langsung menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Perppu ini dianggapnya sebagai sikap otoriter dari pemerintah lantaran dalam Perppu ini bisa membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme pengadilan.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pun menjadi ormas pertama yang menjadi 'korban' dari adanya Perppu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tersebut.
"Jadi mereka pendukung Perppu Ormas telah melampaui MUI dan melanggar undang-undang dengan gaya diktatornya yang juga bukan cerminan dari demokrasi itu sendiri," kecam Novel.
Dalam pengesahan Perppu ini terdapat tiga pandangan yang berbeda' yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan akan direvisi usai disahkan, dan menolak Perppu Ormas.
PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, dan Hanura adalah partai yang mendukung Perppu itu menjadi Undang-Undang. Sementara PKB, PPP dan Demokrat menyetujui menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan akan direvisi beberapa poin usai disahkan.
Sedangkan Gerindra dan PKS dan PAN dengan tegas menolak Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.