KRICOM - Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus angkat bicara terkait pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang terhadap masa depan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dia mengatakan implikasi hukum dari disahkannya Perppu itu membuat proses Judicial Review (JR) yang dilakukan HTI di Mahkamah Konstitusi (MK) gugur.
Tak hanya itu, gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga harus dinyatakan di dismissal. Adapun proses dismissal ialah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh Ketua Pengadilan.
Dalam proses penelitian itu, Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
"Kemudian gugatan HTI di PTUN yang bertujuan untuk membatalkan SK Pembatalan Status Badan Hukum Ormas HTI pun harus dinyatakan di dismissal proses oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta," kata Petrus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2017).
Doa menjelaskan, alasan pertama harus dinyatakan dismissal lantaran apa yang menjadi pijakan gugatan itu yaitu Perppu No. 2 Tahun 2017 sudah tidak eksis lagi karena sudah menjadi UU.
"Kemudian objek PTUN yang dijadikan dasar gugatan tidak memenuhi syarat gugatan PTUN karena SK. Menkum-HAM yang membatalkan status Badan Hukum HTI dikeluarkan oleh Menkum-HAM dalam kondisi Negara dalam keadaan kegentingan yang memaksa yang mengancam ideologi negara dan NKRI," jelasnya.
Oleh karena itu, ucap Petrus, sesuai dengan amanat Pasal 49 UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Gugatan HTI terhadap Menkum-HAM RI, harus dinyatakan di dismissal.