KRICOM - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah sah menjadi Undang-Undang (UU).
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin sejatinya menginginkan UU Ormas itu sesuai dengan amanat UUD 1945, utamanya Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
"Saya dari awal tetap menginginkan UU ormas itu sesuai dengan UUD 45 terutama Pasal 28," kata Din di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Din mengatakan, sewaktu dirinya masih menjabat Ketum PP Muhammadiyah, dirinya intensif berdialog dengan DPR terkait UU Ormas.
Bahkan, saat UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas disahkan pada 2013 silam, Muhammadiyah sempat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau sekarang yah ibaratnya nasi sudah menjadi bubur. Apalagi yang ingin dikatakan," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.
Meski begitu, Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu tetap menghormati pihak-pihak yang bakal menggugat UU tersebut ke MK "Kalau ada Ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka silakan," tandasnya.
Diketahui Perppu Ormas resmi disahkan menjadi UU usai melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/10/2017) kemarin. Dalam pengesahan Perppu ini terdapat tiga pandangan yang berbeda yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan akan direvisi usai disahkan, dan menolak Perppu Ormas.
PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, dan Hanura adalah partai yang mendukung Perppu itu menjadi Undang-Undang. Sementara iPKB, PPP dan Demokrat menyetujui menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan akan direvisi beberapa poin usai disahkan.
Sedangkan Gerindra dan PKS dan PAN menolak Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.