KRICOM - Setelah lama menjadi polemik, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan resmi diundangkan. Lewat hasil voting, tujuh dari 10 fraksi sepakat dengan Perppu tersebut.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebenarnya sepakat dengan upaya pemerintah melawan organisasi yang tidak bersesuaian dengan Pancasila dan NKRI.
Asalkan cara yang dilakukan tidak mengebiri demokrasi di Indonesia.
"Namun upaya untuk melawan mereka, Jangan sampai dilakukan dengan mengorbankan demokrasi dan penegakan hukum yang menjadi ruh utama Pancasila," ujar Danhil dalam keterangan resminya kepada Kricom.id, Rabu (25/10/2017).
Sayangnya langkah tersebut berseberangan dengan Perppu Ormas yang disetujui untuk diundangkan. Karena peraturan tersebut diduga berpotensi mengancam Demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
"Karena membuka peluang bagi pemerintah berlaku represif dan mengabaikan hukum," ungkapnya.
Parahnya potensi sikap represif dan mengabaikan hukum kini memiliki legal standing kuat. Karena DPR mengesahkan Perppu untuk diundangkan.
Maka itu, Danhil mempersilakan berbagai kelompok yang tidak bersepakat dengan Perppu Ormas diundangkan untuk melayangkan protes dengan cara elok. Satu di antaranya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Meskipun sejatinya menurut saya terang, perppu yang disepakati oleh pemerintah tersebut mencinderai demokrasi itu sendiri. Namun, kedewasaan publik menghormati proses demokrasi penting dirawat," pungkasnya.