KRICOM - Wakil Presiden RI keenam, Jenderal (Purn) Try Sutrisno memberikan kuliah umum tentang kebangsaan, di Kantor PARA Syndicate pada hari Kamis (26/11/2017) ini. Dalam pemaparannya, dirinya menekankan pentingnya Perppu tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Try, organisasi yang menolak Pancasila seharusnya keluar dari negara ini. Dia pun setuju dengan pernyataan Ketua PBNU Said Aqil Siradj yang meminta agar ormas penolak Perppu, pergi ke Afghanistan.
"Organisasi anti-Pancasila kok hidup di Indonesia. Kalau anti-Pancasila, jangan di sini. Silakan ke Afganistan," kata Try di kantor PARA Syndicate, Jalan Wijaya Timur Raya, Jakarta Selatan.
Menurut Try, jika terus berada di Indonesia, mereka akan menggerogoti Pancasila yang sudah lama dibangun para pendiri bangsa.
"Masalahnya, Khilafah Islamiyah ini sudah ditarik menjadi politik dan membangun negara Islam," tutur dia dengan nada tinggi.
"Yang penting, jangan lagi buat Indonesia menjadi negara Islam. Jangan. Ini NKRI sudah final," tutur Try yang mengenakam batik lengan panjang ini.
Terkait dengan poin-poin revisi, Try enggan menanggapinya.
"Silahkan saja kalau ada yang mau mengkritik," tutup mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI ini.
Sebelumnya, Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Pasalnya seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat, meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.