KRICOM - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah memprediksi jika pengajuan uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal 'mentah'.
Hal tersebut dirasakannya saat beberapa pihak mulai berbondong-bondong mengajukan uji materi perppu di MK.
"MK harusnya bisa lebih cepat memutuskan perppu kalau saja yang memohon uji materi hanya satu, atau katakanlah ada 10 orang tetapi diwakilkan oleh satu permohonan. Tetapi ini kan enggak, setelah saya mewakili HTI, kemudian Persis mengajukan, ada lagi Muhammadiyah, Dewan Dakwah dan lain-lain yang akhirnya membuat proses di MK lama," ucap Yusril dalam unggahan akun Youtube Yusril Ihza Mahendra Media Partner miliknya, Jumat (27/10/2017).
Menurutnya, penentuan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 hanya tergantung pada dua lembaga, yakni DPR dan MK.
"MK bisa membatalkan melalui proses pengujian, sedangkan DPR juga bisa melalui pengesahan di paripurna. Jadi ini sebenarnya adu cepat. Tetapi karena proses di MK lama, akhirnya didului sidang DPR," tegasnya.
Sebagai salah satu yang mengajukan uji materi perppu, ia pun sangat menyayangkan dengan sebagian pihak yang dianggap lebih mementingkan popularitas dibandingkan dengan substansi penolakan perppu itu sendiri.
"Kadang-kadang kita itu cuma mau nyari panggung saja dan tidak menyadari bahwa permohonan itu bisa serius, bahkan bisa ditolak karena prosesnya terlalu panjang," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Soal pengesahan perppu di DPR yang diundangkan, Yusril mengaku bahwa pengajuan uji materi bisa dilakukan kembali ke MK. Hal tersebut sekaligus menampik pernyataan dari mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Menuruntya, jika pihak-pihak yang sudah pernah melakukan uji materi ke MK, maka prosedurnya harus kembali dilakukan dari awal seperti halnya permohonan awal, sidang lanjutan dan proses lanjutan.
"Tapi memang ada perbedaan prinsipil antara pengujian perppu dengan pengujian ketika sudah disahkan menjadi UU. Kalau sudah jadi UU, otomatis segi formil kegentingan yang memaksa tidak bisa diuji kembali. Yang dilakukan adalah pengujian materiil terhadap Pasal Undang-Undang setelah menjadi UU Ormas," tutupnya.