KRICOM - Seorang pria berinisial E (30) tak bisa berkutik saat diciduk Satreskrim Polres Karanganyar. Pasalnya, dia dan rekannya, EK (28) tega mengagahi seorang siswi SMP, DP (13) pada Juli lalu.
"Rekan tersangka masih kami buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Gede Yoga Sanjaya kepada wartawan, Rabu (25/10/2017).
Kelakuan bejat dua pria pengangguran ini bermula saat DP sedang main bersama rekannya, IK dan Y di Alun-Alun Karanganyar. Setelah selesai nongkrong, mereka akhirnya
pulang ke rumah masing-masing.
Akan tetapi di tengah jalan, DP bertemu dua rekannya yakni EK dan E. Usai berbincang-bincang, siswi kelas satu SMP itu diajak untuk pesta miras.
Setelah terpengaruh alkohol, dua pria bejat itu merasa tergiur dengan kemolekan tubuh gadis tersebut. Hingga akhirnya, mereka membawa DP ke sebuah hotel. Di sanalah, gadis itu dicabuli.
"Korban diperkosa disebuah hotel di Karanganyar. Korban, tidak pulang selama dua hari," ujar Gede.
Dari hasil pemeriksaan, E mengaku sudah memperkosa korban sebanyak empat kali. Sedangkan rekannya lima kali mengagahi DP.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban dibiarkan pulang. Saat pulang itulah, DP dicecar orangtuanya lantaran tidak kembali ke rumah selama dua hari. Sembari menangis, dia mengaku kalau telah diperkosa dan disekap dua rekannya di hotel.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib hingga akhirnya ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu setel pakaian luar dalam milik korban dan sebuah sepeda motor jenis Honda GL Pro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.