KRICOM - Malang benar nasib SNA (15 tahun). Siswi SMP kelas 1 di Kabupaten Luwu ini menjadi korban pemerkosaan oleh 21 pemuda yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Alhasil, korban dan neneknya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu.
Pemerkosaan yang menimpa SNA ini terjadi Juni lalu. Namun, korban yang tinggal bersama neneknya tidak langsung menceritakan peristiwa tersebut lantaran takut dengan ancaman yang diberikan para pelaku.
"Mungkin karena tak tahan dengan tekanan psikis sehingga korban menceritakan kejadian itu kepada neneknya, Yohana. Usai diceritakan, nenek korban pun membawa cucunya melapor ke Polsek Walenrang dan diarahkan ke Polres Luwu," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).
Di hadapan polisi, SNA menuturkan bahwa sekitar Juni lalu, dia sedang berjalan kaki pulang ke rumahnya usai belajar di rumah temannya. Di perjalanan, tiba-tiba korban dipanggil oleh pria bernama Diki yang saat itu sedang pesta minuman oplosan bersama rekannya.
Dengan lugunya, korban pun berhenti mendengar panggilan pelaku. Melihat korbannya berhenti, Diki pun menarik tangan SNA naik ke atas sepeda motor dan dilarikan ke pinggir sungai.
Setelah tiba dipinggir sungai, Diki langsung menyetubuhi korban dan diikuti oleh pelaku lainnya yakni Adli, Tipo, Illang, Darmian, Ilham dan sekitar 15 orang lainnya yang tidak dikenal korban.
Tak sampai disitu, usai dijamah, korban kemudian dibawa ke rumah salah seorang pelaku dan kembali disetubuhi oleh para pelaku.
"Korban baru dipulangkan keesokan harinya sembari diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu. Korban memang tinggal bersama neneknya, sementara ibu korban bekerja sebagai TKI di luar negeri. Saat itu nenek korban tidak merasa curiga," lanjut Dicky.
Usai melaporkan kejadian yang dialaminya, korban kemudian dibawa untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER) di RS Palopo. Hingga saat ini korban juga diberikan trauma healing oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu.
Di tempat terpisah, Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan mengatakan, identitas 14 pelaku antara lain, Allung (21 tahun), Darman (18 tahun), Reski (18 tahun), Budi (21 tahun), Uci (30 tahun), Rahim (22 tahun), Purnomo (19 tahun), Dana (24 tahun), THD (15 tahun), SWD (13 tahun), Aldi (17 tahun), Ilham (17 tahun), ZKF (15 tahun), dan RMT (15 tahun).
"14 pelaku sudah kami tahan, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran kami karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelumnya," kata Ahmad.
Sejauh ini, dua di antara tujuh pelaku yang kabur ditengarai berada di Kota Makassar. Tim dari Polda Sulsel pun mulai melakukan pencarian di seluruh area Makassar.
"Di mana pun mereka bersembunyi akan kami kejar. Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sesuai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Ahmad.