KRICOM - Diduga mencabuli gadis di bawah umur, seorang pemuda berinisial GR (27) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Jogonalan, Kabupaten Klaten ini diduga telah merenggut ‘mahkota’ seorang gadis sebut saja Melati (14) pada tanggal 20 Oktober lalu.
Informasi yang dihimpun Kricom menyebutkan, pelaku dan korban ini merupakan dua sejoli yang dimabuk cinta. Pada malam peristiwa tersebut, karena suatu sebab, Melati kabur dari rumah dan menginap di rumah GR.
Tentu saja keluarga Melati kebingungan mencari keberadaan putrinya. Hingga akhirnya, diketahui jika putrinya menginap di rumah GR. Saat itulah keluarga langsung menjemput Melati. Akan tetapi, Melati enggan pulang dan memilih tinggal di rumah GR. Setelah diberi pengertian oleh GR, akhirnya Melati mau diantarkan pulang.
Setelah diantarkan pulang ke rumah, keluarga korban curiga telah terjadi tindak pencabulan. Saat ditanyai, akhirnya Melati mengaku telah disetubuhi pelaku.
“Laporan dari keluarga korban telah kami terima. Intinya, keluarga korban tidak terima putrinya dicabuli,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Suardi Jumaing, Sabtu (28/10/2017).
Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap pelaku, saat ini GR sudah ditahan. Jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban, maka dirinya akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 287 Ayat 1 KUHP.
"Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami, termasuk melakukan visum terhadap korban,” ujar Suardi.