KRICOM - Aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus paedofilia yang dilakukan seorang guru bimbingan belajar (bimbel), Eddy Sudrajat alias Yongki (54) di tempat mengajarnya kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Usut punya usut, pelaku meraba-raba siswinya sebut saja namanya Bunga (7) bukan cuma satu kali tapi berkali-kali. Karena masih polos, bocah SD itu tak berani buka suara kepada siapa pun.
"Informasi awal lebih dari satu kali. Tapi perlu pendalaman ada beberapa korban yang mengadu," kata
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Andry kemudian meminta kepada Kapolsek Matraman untuk mengembangkan kasus ini dengan dibantu oleh unit PPA Polres sehingga tidak melebar.
"Saya perintahkan jangan sampai masalah sosial, maka harus respon cepat, dan Kapolsek merespon dengan baik. Informasi yang berkembang ini lebih dari satu kali," lanjutnya.
Dia pun bakal menggelar pemeriksaan tertutup untuk menyelidiki kasus ini, mengingat korban masih di bawah umur. Pihaknya juga enggan memaparkan kesaksian korban.
"Ini kan tertutup, menyangkut anak-anak yang harus kita lindungi privacy-nya, masa depannya. Tetapi nanti khusus kepada perkembangannya, berapa kali, di mana saja, korbannya siapa saja, nanti hasil penyidikan akan menentukan, ya," ungkapnya.
Untuk saat ini, pihaknya juga perlu waspada. Sebab, jika video pelecehan yang dilakukan Yongki menjadi viral, dapat menjadi masalah sosial.
"Ini akan menimbulkan keresahan kalangan ibu-ibu dan anak-anak. Makanya kemarin Kapolsek Matraman saya perintahkan untuk segera mengamankan dengan dasar video itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Eddy Sudrajat alias Yongki (54) ditangkap oleh aparat polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Jakarta Timur, Senin (23/10/2017).
Kasus ini terungkap setelah ibunda korban, S (47) mendapat laporan dari guru bimbel berinisial B terkait perbuatan Yongki. Dia ditunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan sosok anaknya tengah dicabuli oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.