KRICOM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis. Hotel yang terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara itu ditolak saat mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha lantaran pemberitaan negatif di media massa soal Alexis yang diduga menyediakan praktik-praktik yang dilarang.
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2017 dengan Nomor 6866/-1.858.8 dan ditandatangani oleh Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Dki Jakarta Edy Djunaedi, pemprov menilai permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang pihak Alexis kirim ke pemprov ditolak.
Alasan penolakan, seperti tertulis pada surat tersebut adalah karena ada kegiatan yang tidak diperkenankan oleh pemprov. Sedikitnya ada tiga alasan kenapa pemprov menolak perizinan Alexis.
"Pertama untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan griya pijat di Hotel Alexis," begitu bunyi surat yang beredar luas di kalangan jurnalis, Senin (30/10/2017).
Lalu, dalam surat itu juga tertulis alasan keduam yakni, setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Sehingga sehubungan dengan hal-hal diatas maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata hotel alexis dan griya Pijat Alexis belum dapat diproses.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Alexis. Namun penolakan ini diduga kuat berlandaskan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat gelaran Pilkada DKI lalu. Saat berdebat dengan petahana, Basuki T. Purnama alias Ahok, Anies menyindir Ahok yang hanya berani menggusur rakyat kecil, tapi Alexis yang disebut ada indikasi pelanggaran tidak ditutup.