KRICOM - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto ikut berkomentar soal tak diperpanjangnya izin usaha Alexis. Dia mengaku tak punya data apapun soal tempat hiburan malam itu, apalagi soal identitas pengunjung dan dugaan pidana
"Saya nggak punya data," kata Ari di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).
Ari mengatakan setelah izin tak diperpanjang, otomatis Alexis tak boleh beroperasi. Apalagi, jika ada bukti prostitusi disana.
"(Jika tetap beroperasi) Kalau ada laporan ditindak," ujar Ari yang mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam ini.
Keputusan izin usaha Alexis tak diperpanjang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberikan kepada Alexis pada Jumat minggu lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan alasan izin belum bisa diberikan karena sejumlah informasi yang berkembang, di antaranya menyebutkan adanya prostitusi di Griya Pijat Alexis yang berada di lantai tujuh.
Alexis lantas menanggapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Legal dan Corporate Affair Alexis Group Lina Novita membantah informasi yang menyebutkan ada prostitusi di lantai tujuh hotelnya.