KRICOM - Berbeda dengan pasangannya, Gubernur DKI, Anies Baswedan seperti enggan menanggapi persoalan eks pekerja Hotel dan Griya Pijat Alexis yang saat ini menjadi pengangguran. Pasalnya, menurut data yang dimiliki Pemprov DKI, izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis habis sejak bulan Agustus 2017 lalu.
Anies menganggap persoalan pekerja adalah risiko perusahaan. Seyogianya, jika izin usaha sudah habis seharusnya kontrak kerja tidak ada. Apabila masih terjadi kontrak maka ada yang salah dalam pengelolaan sistem kontrak kerja di PT Grand Hotel Ancol tersebut.
"Jika izinnya habis berarti semua seharusnya sudah direncanakan oleh pihak pengelola usaha sesuai dengan masa izin. Kalau masa izinnya habis bulan x masak Anda tetap melakukan kontrak? Ya itu risiko," kata Anies kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Anies menambahkan, penolakan perpanjangan izin usaha yang dilakukannya berbeda dengan penghentian badan usaha. Pasalnya, Pemprov DKI hanya menolak izin perpanjangan yang mana izin tersebut sudah habis. Bukan menghentikan izin yang sedang berjalan. Oleh karena itu, persoalan eks pekerja dianggapnya sebagai tanggung jawab pengelola.
"Ini berbeda kalau saya menghentikan badan usaha," katanya.
Selain itu, saat ini banyak warga Jakarta yang membutuhkan lapangan selain dari pekerja Alexis.
"Ada banyak orang membutuhkan pekerjaan. Sekarang yang menganggur banyak di Jakarta," tuturnya.
Untuk itu, orang nomor satu Jakarta tersebut menyarankan setiap warga yang membutuhkan lapangan pekerjaan sebaiknya memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Pusat Latihan Kerja (PLK).
"Manfaatkan fasilitas yang ada di dinas tenaga kerja dan PLK agar memiliki keterampilan sehingga bisa masuk ke pasar tenaga kerja. Ini buat semuanya, bukan buat 1 dan 2 usaha saja," katanya.
Diketahui, dalam surat yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2017 dengan Nomor 6866/-1.858.8 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Djunaedi, pemprov menilai permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang pihak Alexis kirim ke Pemprov DKI ditolak.
Dampak dari penolakan tersebut adalah dirumahkannya 1000 pekerja yang terdiri dari 600 pegawai dan 400 pekerja paruh waktu.