KRICOM - Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin menutup seluruh tempat hiburan malam yang terindikasi terlibat prostitusi.
"Saya kira siapapun pemimpinnya, memang punya tanggung jawab negara. Aparat pemerintah menjamin ketertiban sosial dan tegaknya hukum," kata Sekertaris Fatwa MUI KH, Asrorun Niam Sholeh kepada Kricom.id di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Asrorun melanjutkan, jika ada praktik yang melanggar hukum, Pemprov DKI khususnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah sepatutnya bertindak tegas dengan menutupnya.
"Itu sebagai pertanggungjawaban hukum sebagai gubernur," tuturnya.
Sebaliknya, jika pemerintah DKI tutup mata dan membiarkan adanya praktik prostitusi, sama saja pemprov menerima uang haram.
"Prostitusi itu hukum terlarang. Memfasilitasi dan melakukan tindakan terlarang, itu juga terlarang. Meski pelaku usaha tak melakukan aktivitas prostitusi, tapi dia memfasilitasi orang lain melakukan prostitusi. Itu terlarang," katanya.
Oleh karenanya, ia berharap kepada Gubernur era Anies-Sandi, tempat hiburan malam yang terindikasi melakukan prostitusi terselubung harus diberantas habis.
Sebab, jika dibiarkan, sama saja semua fasilitas yang menggunakan uang pemerintah masuk kategori haram.
"Segala hal yang berasal dari hal terlarang, hasilnya juga terlarang. Segala hal diperoleh secara haram, hasilnya juga haram, meski dipakai secara legal," tutup mantan Ketua KPAI ini.