KRICOM - Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara menjadi acuan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dalam menyatakan masalah reklamasi menjadi kewenangan Pemprov DKI. Meski begitu, Ketua Fraksi Nasdem di DPRD DKI, Bestari Barus punya pandangan berbeda.
Menurutnya, Kepres itu tak serta merta memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI soal reklamasi.
"Kalo kata wapres sudah begitu tapi kalo pemahaman saya agak berbeda. Memang itu bukan kewenangan mutlak tapi kewenangan pendelegasian," ucap Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus kepada kricom di Gedung DPRD Kamis,(02/11/2017).
Dirinya menjelaskan bahwa makna pendelegasian merujuk pada pasal 5 Keppres Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang tertulis, "dalam rangka mengendalikan Reklamasi Pantura, dibentuk sebuah Badan Pengendali". Oleh karenanya, dia menilai tak ada wewenang gubernur dalam pasal itu untuk menolak.
"Presiden melalui keppres mendelegasikan kewenangan itu kepada gubernur. Nah gubernur pun itu adalagi tim karena di dalam Keppres Pasal 5 itu ada tim dan tim itu memberikan rekomendasi, bila sudah selesai semuanya maka wajib diterbitkan. Tidak boleh menolak," ucapnya.
Sebelumnya Wapres RI Jusuf Kalla mengatakan kewenangan soal reklamasi berada di tangan gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, dalam undang-undang, pulau atau pantai berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sesuai yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.