KRICOM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146/2014 yang mengatur perizinan reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta.
Cara ini merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan megaproyek itu, karena kewenangannya murni di Pemprov.
Menurut Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional WALHI Ony Mahardika, perlu tindakan cepat dan nyata agar polemik tidak berkepanjangan dan semakin mengaburkan persoalan yang ada.
Menurut dia, melanjutkan proses pembangunan Pulau C dan D yang sudah berdiri saat ini sama saja dengan melakukan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup.
"Kemudian Anies tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi," kata Ony di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Walhi menilai rancangan peraturan RZWP3K DKI Jakarta juga perlu ditinjau kembali, khususnya terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
Kemudian Pemprov DKI diminta melakukan kajian komprehensif tentang hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah telanjur dibangun, yakni Pulau C, D dan G dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik.
"Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik," tutur Ony.
Ony melanjutkan, Anies juga perlu melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta.
Termasuk juga, pemulihan terhadap wilayah yang saat ini sudah terlanjur dibangun pulau C, D, dan G. Selain itu, rehabilitasi juga terhadap wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif juga perlu dilakukan.