KRICOM - Angota Komisi IV DPR RI, Hermanto angkat bicara perihal reklamasi teluk Jakarta. Dia menuturkan, reklamasi teluk Jakarta yang berupa pembangunan 17 pulau, harus segera dihentikan.
Menurut dia, proyek reklamasi tidak menghadirkan manfaat bagi rakyat kecil. Justru membiarkan reklamasi terkesan menyetujui proses negara dalam negara.
"Tidak boleh ada negara di dalam negara," kata Hermanto dalam keterangan persnya, Rabu (8/11/2017).
Terbentuknya negara dalam negara di proyek reklamasi, lanjut dia, terlihat ketika rakyat Indonesia tidak bisa menghampiri dan melongok proyek reklamasi dari dekat.
"Publik, jangankan mendarat ke pulau, baru mendekat saja sudah diusir oleh sang penjaga pantai. Sudah benar-benar mirip negara tersendiri," imbuhnya.
Dari situ, lanjut dia, Pemerintah RI perlu turun tangan menghentikan proyek reklamasi. Terlebih Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan, tidak pernah menerbitkan izin proyek reklamasi
"Negara Indonesia tidak mengeluarkan izin. Jadi kalau pengembang masih terus melakukan reklamasi berarti ia merasa pulau reklamasi yang dibuatnya adalah miliknya alias negara tersendiri yang tidak terikat dengan aturan Negara Indonesia," papar Hermanto.
Selain Pemerintah RI, komitmen menolak reklmasi harus ditunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Toh, kata dia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki janji kampanye menolak reklamasi.
"Ada pun untuk yang sudah terlanjur selesai direklamasi, disita saja oleh negara. Lalu dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.