KRICOM - Polda Metro Jaya sejauh ini masih mendalami proyek reklamasi Teluk Jakarta yang diduga terdapat praktik tindak pidana korupsi. Meski belum memastikan adanya pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana, polisi bakal mendalami Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek yang menuai polemik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik bakal memeriksa pemegang kebijakan soal proyek reklamasi.
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan dalami berkaitan dengan NJOP. Akan kami lihat melalui Peraturan Menteri Keuangan No 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah berkaitan dengan penerapan reklamasi kemarin, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, serta ada perbedaan atau tidak," kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Saat disinggung apakah akan memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Argo belum memastikannya.
"Tadi sudah saya sampaikan, kami mengacu ke Kemenkeu. Nanti kita tunggu saja," tuturnya.
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki masalah reklamasi Teluk Jakarta sejak beberapa bulan lalu. Selama proses penyelidikan itu, polisi tidak hanya mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait, tetapi juga data-data yang berkaitan dengan proses reklamasi.
Polisi menyelidiki proyek tersebut karena telah menuai pro dan kontra. Sejauh penyelidikan ini, polisi belum bisa memastikan adanya unsur pidana dalam proyek tersebut.