KRICOM - Polda Metro Jaya menemukan kejanggalan dalam nilai jual obyek pajak di Pulau C dan D proyek reklamasi teluk Jakarta.
"Ada selisih di antara NJOP (nilai jual obyek pajak) dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga tanah itu. Kami akan dalami kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Argo menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Selain itu, sebelum menetapkan tersangka, penyidik tengah mengumpulkan bukti dalam kasus itu.
NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong. Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.