KRICOM - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menilai tiga anggota Badan Perencanaan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta diduga mengetahui mengenai masalah izin perpajakan di Pulau Reklamasi.
Ketiganya, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD Joko, Kepala Bidan Perencanaan BPRD Yuandi dan staff BPRD Kecamatan Penjaringan. Alhasil, ketiganya direncakankan bakal diperiksa oleh aparat terkait proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu yang bakal ditelisik adalah soal Peraturan Menteri Keuangan No 139 tahun 2014 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
"Apakah berkaitan dengan penerapan kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak. Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada kerugian negara dari proyek itu. Kami akan mendalami dan memeriksa beberapa saksi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Menurut Argo, penyidik akan memastikan yang digunakan untuk pedoman proyek reklamasi pulau C dan D itu adalah peraturan menteri atau peraturan Gubernur.
"Akan kami cek," katanya.
Sementara itu, untuk kerugian negara saat ini penyidik masih belum dapat membeberkan karena masih diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita masih tunggu perhitungan BPK," tandasnya.