KRICOM - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Pemprov DKI Jakarta menghapus rencana pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang termuat dalam draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2018-2022.
Dalam draft rancangan awal yang dibagikan dalam acara konsultasi publik, Pemprov DKI masih memasukkan agenda pembangunan NCICD.
"Dengan adanya proyek NCICD ke dalam RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 menjadikan Gubernur Jakarta tidak mengambil langkah utama restorasi dan pemulihan ekosistem Teluk Jakarta dan perlindungan nelayan," tegas Departemen Pendidikan DPP KNTI, Henri Pratama, Kamis (23/11/2017).
Belum lagi, lanjut Henri, adanya rencana relokasi penduduk yang terdampak akibat pembangunan proyek NCICD.
Khususnya di daerah Kamal Muara, Muara Angke dan Kali Blencong yang akan dibangun tanggul laut dan tanggul muara sungai sepanjang 6.750 meter sebagai bagian pembangunan NCICD tahap darurat disebut Fase D.
"Padahal sesuai janji kampanye, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan reklamasi dan penggusuran komunitas kampung kota," geram Henri.
Menurutnya, jika merujuk pada pidato pembukaan Anies yang mengatakan pemerintah akan memberi perhatian pembangunan sekitar 40% kepada Kepulauan Seribu hanyalah janji palsu. Sebab, implementasi dari pidato tersebut tidak tercermin jelas dan kuat dalam draft rancangan awal RPJMD DKI Jakarta.
Karena itu, KNTI mengingatkan bahwa adanya perampasan lahan yang terjadi di Pulau Pari beberapa waktu lalu juga bertolak belakang dengan pidato gubenur dan RPJMD soal perhatian kepada pulau-pulau kecil, khususnya di Kepulauan Seribu.
"Tapi nyatanya hari ini masyarakat Pulau Pari tengah berjuang menghadang privatiasi pulau melawan korporasi," tandasnya.
Adapun proyek NCICD merupakan pembangunan tanggul raksasa di pesisir Jakarta untuk mengantisipasi banjir di Jakarta.