KRICOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta membahas 45 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 33 Raperda oleh eksekutif dan 12 Raperda leglistatif.
"Kepada eksekutif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan raperda serta data-data pendukung lainnya," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Program pembentukan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 yang memuat 45 raperda telah disepakati dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan Bapemperda, dan eksekutif pada 15 November 2017.
Adapun susunan program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018 yang diusulkan eksekutif yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2017, Raperda Perubahan APBD DKI 2018, Raperda APBD DKI 2019, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2022, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan, Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kemudian Raperda Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda Energi dan Ketenagalistrikan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Raperda Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, tentang Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke,
Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT MRT Jakarta, Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jakarta Propertindo, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Raperda Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan, Raperda Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau ERP, Raperda Pengawasan Pemotongan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta, Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Raperda Daerah Aliran Sungai.
Sedangkan untuk Raperda yang diusulkan DPRD di antaranya adalah Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR Raperda Penyalahgunaan Narkoba, Raperda Tertib Hunian, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, Raperda Kenyamanan Fasilitas Publik untum Perempuan, Raperda Kompensasi Koefisien Luas Bangunan, Raperda Pengendalian Vektor dan Hama Permukiman, Raperda Fasilitas Tempat Ibadah di Tempat Umum, Raperda Intoleransi, serta Raperda Ketahanan Keluarga.