KRICOM - Dewan Perwakilan Rakyata Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2017.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri pimpinan DPRD lainnya serta Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno.
Keputusan dari Badan Anggaran dibacakan oleh Anggota DPRD DKI Komisi B dari Hanura, Syarifuddin. Adapun total APBD DKI 2018 yang disahkan sebesar Rp 77.117 365.231.898
Syarifuddin mengatakan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2018 diawali dengan pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2018 yang dilakukan oleh DPRD bersama Provinsi DKI dilaksakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hal tersebut kata Syarifuddin merupakan tanda komunikasi yang baik antara legislatif dan eksekutif serta program kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan di dalam APBD 2018 harus sesuai visi misi gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik pada Oktober 2017.
"Diharapkan APBD 2018 yang telah dirumuskan benar-benar dapat mengakomodir seluruh kepentingann lapisan masyarakat Jakarta," ujar Syarifuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).
Prasetyo menegaskan, dengan disahkanya APBD itu, maka secara langsung pihaknya akan menyerahkan kepada gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Dengan telah disetujui raperda APBD 2018 menjadi Perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Prasetio Edi Marsudi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, paripurna pengesahan Raperda APBD DKI 2018 menjadi Perda APBD merupakan hasil kerja keras DPRD dan Pemprov DKI. Menurut dia, apabila DPRD tidak bisa diajak bekerja sama, pengesahan ini akan mundur dari jadwal.
"Kita apresiasi masukan dari warga secara langsung. Bagi kami ini adalah sebuah manfaat keterbukaan," kata Anies.
DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap APBD tahun 2018 dapat menjadi tonggak awal bagi Pemprov DKI dalam menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018-2022 dalam mewujudkan visi misi gubernur dan wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.