KRICOM - Kasubdit Sumber Daya Lingkungan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengaku, penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam dugaan kasus korupsi dalam proyek reklamasi.
Namun sampai saat ini, penyidik masih belum mau membeberkan identitas tersangka. Menurut Sutarmo, kasus ini masih terus didalami.
"Kalau diungkap, nanti nguap semua itu barang," kata Sutarmo kepada wartawan, Jumat (24/11/2017).
Sutarmo menerangkan, penyidik masih terus menggali kasus ini dengan melakukan pemeriksaan pejabat Pemprov DKI Jakarta kali ini.
"Kemarin, kami periksa Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Pejaringan, Jakarta Utara," jelasnya.
Namu, Sutarmo menolak menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut, dengan memastikan pemeriksaan akan difokuskan kepada pejabat terkait setiap minggunya.
"Untuk kepentingan penyidikan," tutupnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam pemeriksaan itu, Sumantri dicecar dengan 115 pertanyaan oleh polisi.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini hasilnya pada proyek reklamasi Blok C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.
Dalam hal ini, diduga ada penyelewengan anggaran yang ditetapkan DPRD DKI sebesar Rp 3,1 juta per meter. Namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.