KRICOM - Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta karena disinyalir tempat usaha tersebut terdapat praktik yang melanggar kesusilaan.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya sejauh ini belum berkeinginan untuk turut menelusuri dugaan yang menyebut tempat hiburan malam tersebut sebagai tempat prostitusi terselubung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya tak bisa menjerat pemilik maupun pengelola hotel lantaran tak ada bukti. Maka dari itu, dia menunggu masyarakat melapor.
"Nanti unsurnya seperti apa, kami tahu (ada prostitusi) dari mana kalau tidak dari yang lapor," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/11/2017).
Menurut dia, jika memang ada yang merasa bahwa Alexis melanggar hukum, masyarakat bisa mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkannya.
"Nanti di SPKT ada konseling yang dilakukan reserse. Jadi misalnya mau lapor, apa yang mau dilaporkan, tentu semua bukti harus ada," tegasnya.
Kendati demikian, ia memastikan akan memproses dugaan pidana hotel Alexis jika laporan sudah diterima.
"Kita tunggu saja. Nanti kalau data sudah kami terima pasti diproses," tandasnya.