KRICOM - Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang masuk ke pihaknya terkait katalog 'bidadari' Hotel Alexis. Bahkan, polisi juga tengah menelusuri keaslian daftar tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengklaim kalau sejauh ini pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari orang yang mengaku nama dan fotonya dicatut dalam katalog Alexis.
"Salah satunya pelapor Mbak Widuri Agesty, dia merasa fotonya di media sosial muncul di katalog Alexis. Dia tak terima namanya muncul di sana (katalog Alexis)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Mendengar pengakuan Widuri, polisi lantas mulai menelusuri siapa orang yang telah menyebarkan katalog Alexis tersebut. Namun saat ditanyakan apakah pengelola griya pijat itu akan diperiksa, Argo mengaku belum bisa memastikan.
"Pasti kami cek, apakah katalog itu punya Alexis betul, apakah itu buatan orang lain, atau bagaimana, nanti kami selidiki kebenarannya," katanya
Sebelumnya, tiga wanita yang terdapat di 'katalog Alexis' menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ketiga wanita ini tak terima namanya masuk di dalam 'katalog Alexis' seperti halnya Widuri yang sudah lebih dulu buat laporan.
Ketiga wanita tersebut adalah Junika Wijaya merupakan mahasiswi jurusan hukum, sedangkan Mala Ghassani mahasiswi jurusan psikologi. Sementara itu, Shinta Beby model majalah.
Piter L yang merupakan kuasa hukum Junika saat mengatakan, kalau kliennya merasa rugi atas katalog itu. Di lain sisi rugi materil dan moril juga sangat terganggu dalam perkuliahannya.
Junika membantah bahwa ia merupakan salah satu dari puluhan model yang namanya ada dalam katalog Alexis itu. Ia meyakini bahwa ia telah difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan nomor laporan LP/5426/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sementara itu, Shinta Beby dan Mala Ghassani pun bernada sama dengan Junika. Mereka merasa difitnah oleh orang yang tak bertanggungjawab. Mereka pun buat laporan yang tertuang dalam nomor laporan LP/5430/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.